Tuesday, 25 October 2011

Kasus Jaksa Cirus

Kasus Jaksa Cirus Jadi Pelajaran Berharga Bagi Kejagung: Jaksa Cirus Sinaga divonis 5 tahun karena terbukti menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Gayus Tambunan. Kasus Jaksa Cirus menjadi pelajaran berharga bagi institusi Kejaksaan Agung.Jaksa Cirus Sinaga divonis 5 tahun karena terbukti menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Gayus Tambunan. Kasus Jaksa Cirus menjadi pelajaran berharga bagi institusi Kejaksaan Agung.

"Ya kasus Cirus Sinaga tersebut harus menjadi pelajaran yang berharga bagi aparat penegak hukum khususnya bagi jajaran kejaksaan," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (25/10/2011).

Darmono mengatakan kasus Jaksa Cirus harus menjadi cambuk untuk bekerja dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara lugas, sesuai aturan dan fakta dan tuntas. Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya para jaksa sebaiknya tidak ada yang disembunyikan dan ditutup-tutupi dan harus berkeadilan.

"Sehingga kinerja kita dapat dipertanggungjawabkan kepada siapapun, dimanapun dan kapan saja," tegasnya.

Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Cirus 6 tahun penjara.

Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan.


No comments:

Post a Comment